Kamis, 03 April 2014

GAHARU: DIJUAL POHON GAHARU

GAHARU: DIJUAL POHON GAHARU: POHON GAHARU DIJUAL SEBANYAK KURANG LEBIH 800 - 1000 POHON GAHARU DENGAN JENIS MALAKENSIS USIA SEKITAR 13 TH,SEBAGIAN SUDAH DI INOKUL...

Senin, 31 Maret 2014

DIJUAL POHON GAHARU

POHON GAHARU DIJUAL

SEBANYAK KURANG LEBIH 800 - 1000 POHON GAHARU DENGAN JENIS MALAKENSIS USIA SEKITAR 13 TH,SEBAGIAN SUDAH DI INOKULASI SEBAGIAN BELUM,DENGAN TINGGI KURANG LEBIH 5-7 m,DAN DIAMETER 25-30 cm,,
ADAPUN DIJUAL BIBIT KURANG LEBIH 5000 Btg
DENGAN TINGGI RATA-RATA 1-2 m
LOKASI MADIUN,JAWA TIMUR,INDONESIA

BILA ANDA BERMINAT HUB:
1. 0818581917 (BAMBANG / ARY BASKORO, PT. BASKORO MAKMUR JOYO)
2. 08563671615 (ANDIKA MAHENDRA)

NEGO HARGA CONTACT LANGSUNG NO.TELP DI ATAS

CONTOH GAMBAR









Senin, 03 September 2012

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

       Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
       Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
       Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan. 

       Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
  1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
  2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
  3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
  4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
  5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
  6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman. 
  7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.    
 Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
  1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.  
  2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata. 
  3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
  4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air. 
  5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang. 
  7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
  8. Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.

Tumbuhkan Cinta Kebersihan di Lingkungan Sekolah

Pengumuman Pemenang Lomba Kebersihan Sekolah Tingkat SD Negeri

Permasalahan lingkungan hidup yang begitu kompleks perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berupaya untuk mendalami permasalahan lingkungan hidup ini diantaranya dengan menggelar lomba kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah tingkat SD Negeri se-Kota Pontianak tahun 2009. “Lomba ini merupakan program yang bertujuan untuk mendorong dan membentuk sekolah-sekolah agar dapat melaksanakan upaya-upaya pemerintah daerah menuju pelestarian lingkungan dan menumbuhkembangkan cinta dan budaya kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah,” ujar Kasubbag Pembangunan dan Jasa Konstruksi Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pontianak, Budi Sulistiono, Selasa (22/12) pada acara pengumuman dan penyerahan Pemenang Lomba Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Sekolah Tingkat SD Negeri se-Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak.
Disamping itu, tambahnya, sasaran lain adalah dalam rangka peningkatan nilai adipura Kota Pontianak pada tahun mendatang pada indikator atau titik pantau sekolah diupayakan terus meningkat dan membekali warga sekolah mempunyai kecintaan akan kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
“Dengan mengadakan lomba ini Pemerintah Kota Pontianak berharap sekolah-sekolah yang terpilih akan menjadi panutan bagi sekolah lainnya serta menjadi sekolah berbasis budaya dan cinta kebersihan dan keindahan lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Asisten Administrasi dan Pembangunan, Raihan mengungkapkan kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga terjadi pada bangsa-bangsa besar secara internasional. “Paru-paru dunia ada di Indonesia dan Brazil sehingga dunia internasional sangat memberikan perhatian terhadap bumi Indonesia maupun di Brazil,” tutur Raihan.
Dikatakan Raihan, perlunya dilakukan kegiatan lomba seperti ini adalah untuk menumbuhkkembangkan sikap untuk mencintai lingkungan. Kerusakan lingkungan menurutnya memang jangka waktunya panjang dan belum bisa dirasakan sekarang tapi yang akan datang akibat dari kerusakan lingkungan akan berdampak bagi kehidupan manusia. “Contoh yang sangat sederhana bahwa sekarang ini suhu sudah tidak menentu, demikian juga iklim yang terkadang musim kemarau tapi banyak hujannya namun terkadang musim penghujan justru banyak kemaraunya,” katanya.
Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu digalakkan pada generasi muda atau generasi penerus agar tidak terkontaminasi sikap-sikap merusak lingkungan. “Untuk itulah kita mengadakan lomba kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah agar generasi penerus mempunyai kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan,” jelasnya. Sekolah juga merupakan bagian dari penilaian adipura.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pontianak Nomor 889 Tahun 2009 tentang penetapan pemenang lomba kebersihan dan keindahan sekolah tingkat SD Negeri se-Kota Pontianak Tahun 2009 adalah rangking (1) SDN 06 Pontianak Timur, (2) SDN 29 Pontianak Kota, (3) SDN 31 Pontianak Tenggara, (4) SDN 32 Pontianak Tenggara, (5) SDN 27 Pontianak Timur, (6) SDN 29 Pontianak Timur, (7) SDN 36 Pontianak Selatan, (8) SDN 12 Pontianak Selatan, (9) SDN 28 Pontianak Kota dan (10) SDN 23/07 Pontianak Utara.
Piagam penghargaan dan hadiah diserahkan langsung oleh Asisten Administrasi dan Pembangunan kepada para pemenang lomba kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah tingkat SD Negeri se-Kota Pontianak Tahun 2009. (12)

membagun indonesia dalam menjaga lingkungan